SIMALUNGUN-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dibawa Komando Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D Sinulingga SH, MH berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (9/9/02/2025) pukul 16.00 WIB.
Kedua pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Barak Bunga, Desa Gagak Hitam, Adian Padang, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, "ujar Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria D Sinulingga SH, MH, Selasa (11/2/2025)
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D Sinulingga dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut dan langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti narkotika. "Dua tersangka yang diamankan adalah Samuel Haposan Hutabarat (43), seorang wiraswasta, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Parapat, serta Kartono Simanjuntak (18), seorang buruh, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Parapat, " kata Kapolsek,
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket kecil plastik klip berisi sabu, satu kaca pirex, serta dua unit ponsel Android masing-masing merek Samsung A16 hitam dan Vivo biru.
Setelah ditangkap, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parapat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun. "Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat, " ujarnya.