SAMOSIR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2024 di Hotel Labersa, Samosir, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak menyampaikan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih Tahun 2024 juga merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak didampingi empat komisioner KPU Kabupaten Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih Tahun 2024 lalu,
"Pada hari secara maraton sejak dimulai tahapan Pilkada pada Januari lalu yang dikombinasi dengan tahapan Pemilu, ini merupakan tahapan terakhir Pemilu dan Pilkada Serentak di Indonesia termasuk Kabupaten Samosir, " ujar Vincent Sitinjak.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih.
“Kami mengapresiasi seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir yang telah bekerja keras memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan lancar, ” ujar Marudut Tua Sitinjak. (rel)